WANHEARTNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejadian saat pihaknya tengah diminta untuk memberi perlindungan ke istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut, pihaknya sempat ditampilkan CCTV yang sudah disunting dengan diberi tambahan backsound berupa musik.
"LPSK diminta untuk bisa memberi perlindungan kepada PC, tapi kami bisa beri perlindungan apabila asesmen lengkap. Ada satu momen kita diperlihatkan CCTV, yang diperlihatkan perjalanan rombongan dari Magelang, tapi itu ada rekayasa karena ada suara musik," ungkapnya dalam pertemuan yang dilakukan bersama Komisi III, Senin (22/8).
Pertemuan tersebut terjadi di Polda Metro Jaya pada 29 Juli untuk membahas perlindungan ke Putri.
LPSK pun secara tegas menolak untuk menerima CCTV tersebut sebagai bukti karena merasa ada kejanggalan.
Selain CCTV yang sudah dilakukan penyuntingan, staf LPSK juga diberikan dua amplop cokelat dari pihak Ferdy Sambo. Mereka pun menolak amplop tersebut.
"Pada tangga 13 Juli ketika staf LPSK bertemu FS, selesai pamit pulang, 2 staf masih di kantor dan ada yang masih salat dan yang satu masih di ruang tamu. Ada staf FS beri map isinya 2 amplop cokelat.
"Karena merasa itu bukan berkaitan persyaratan perlindungan yang diperlukan, itu ditolak dan dikembalikan ke Pak FS. Ada kata, 'ini titipan dari Bapak (FS)'," imbuhnya.
LPSK menyebut pihaknya pada saat itu tetap berusaha menerima Putri sebagai pemohon, sebab dugaan yang mencuat pada awal kasus ini adalah terjadinya pelecehan seksual kepada Putri.
Namun, LPSK tidak mendapat penjelasan yang kuat dari pihak Putri untuk memberikannya perlindungan.
"Kami berusaha bisa bertemu untuk gali bersangkutan (Putri). Tapi, yang bersangkutan lalu berhasil ditemui tapi tidak bisa beri keterangan," tuturnya.
Pada akhirnya LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri, sebab pernyataan Bharada E semakin menguatkan dugaan bahwa tidak terjadi baku tembak yang melibatkan korban Brigadir Yosua.
Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Namun permohonannya sebagai Justice Collaborator terpenuhi.
Sehingga, saat ini LPSK telah memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Kami asesmen dan investigasi (Bharada E) dan memang kami yakin Bharada E bukan pelaku utama. Dia bersedia beri keterangan dalam peradilan, akan ungkap semua peristiwa, fakta, termasuk peran di atasnya sehingga terbunuhnya J," tandasnya. [Democrazy]