Pengamat: Pecat dan Pidanakan Polisi yang Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat: Pecat dan Pidanakan Polisi yang Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 07 Agustus 2022 | Agustus 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-07T05:15:30Z

WANHEARTNEWS.COM - Perlahan misteri di balik kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Salah satu indikasinya dengan mutasi terhadap 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi (pati) bintang dua.

Pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani, pun mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Dewinta, hal itu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Brigadir J itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan dibuka apa adanya.

Dewinta meminta 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang diduga menghambat penyelidikan tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.

"Periksa mereka secara mendalam karena tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," kata Dewinta dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (6/8).

Apabila dalam pemeriksaan mereka terseret pidana, Dewinta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut.

"Sanksi pemecatan pantas diterima polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dewinta.

Di sisi lain, Dewinta meragukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

"Bharada E baru belajar menembak pada November 2021, jadi agak mustahil bisa menembak secara jitu. Lalu kalau ada aksi tembak menembak rnggak mungkin Bharada E tujuh kali ditembak tidak kena," kata Dewinta.

Dewinta melanjutkan, mundurnya tim pengacara Bharada E juga menjadi pertanda bahwa Bharada E yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo bukanlah aktor utama pembunuhan Brigadir J.

"Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus mengumumkan aktor utama  maupun sutradara pembunuhan Brigadir J," demikian Dewinta. 

Sumber: rmol

×
Berita Terbaru Update
close