WANHEARTNEWS.COM - Empat perwira menengah Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus usai diduga melakukan pelanggaran etik ihwal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan patuhi segala arahan Kapolri dan tidak akan menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Polda Metro Jaya pun tidak akan menghalangi pemeriksaan kepada para pamen (perwira menengah) yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu 13 Agustus 2022
Zulpan menuturkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran berpesan agar para anggotanya mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung baik dari segi pidana dan etik di kasus tersebut.
"Siapa pun anggota kami yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kami harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang, waktu, kesempatan kapan pun,” ujar Zulpan.
4 Pamen Polda Metro Dikurung di Provost, Total 16 Perwira Polri Sudah Ditahan dalam Kasus Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat perwira tersebut kini ditahan di Biro Provost Mabes Polri.
Dedi menuturkan empat pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus itu adalah tiga perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar dan satu lagi berpangkat Komisaris.
Dedi menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. keempatnya diputuskan menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
Dengan penahanan 4 pamen Polda Metro Jaya itu, kini ada total ada 16 perwira Polri yang ditahan ditempatkan di patsus.
Mereka menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Menurut Dedi, 16 orang perwira Polri diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar. "Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Sumber: tempo