WANHEARTNEWS.COM - Seorang pria berinisial S yang tanggal 11 Agustus lalu ditangkap polisi di Muara Angke terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dipastikan tak ditahan atau dipulangkan lagi oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa S telah dimintai keterangan dan kini berstatus sebagai saksi.
“Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon pada Jumat (12/8).
Ibrahim menambahkan, hasil permintaan keterangan dari S tak dapat dipublikasikan karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.
Dengan demikian, tak dapat dijelaskan secara rinci sejauh mana dugaan keterlibatan S dalam kasus itu.
“Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan,” jelasnya.
“Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, anak dan ibu yang dibunuh itu bernama Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Mereka ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil jenis Alphard dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Nyaris satu tahun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus pembunuhan keji itu.
Sumber: pojoksatu