WANHEARTNEWS.COM - Henry Hernando (30) alias Aseng, pembunuh Muhammad Mubin, seorang purnawirawan TNI berpangkat Letkol telah ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 18 Agustus 2022.
Pemilik ruko di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ini ditangkap karena menusuk dan menganiaya korban M. Mubin hingga tewas pada Selasa 16 Agustus 2022.
Aseng ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu Sidabukke mengatakan, Aseng menghabisi nyawa korban dengan lima tusukan pisau, dua di leher, dua dada, dan satu perut.
Pembunuhan itu terjadi di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, RT 1/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kejadian pembunuhan sekitar pukul 08.15 WIB.
Tak lama setelah penemuan korban bersimbah darah di dalam mobil, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap Henry Hernando di rukonya.
"Pelaku diringkus petugas di rumahnya tidak lama setelah kejadian. Saat ini, HH tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Lembang," kata Sidabukke, Kamis 18 Agustus 2022.
Sidabukke menuturkan, korban mengalami lima tikaman. Adapun sebelum meninggal dunia, korban sempat mengendarai mobil meminta pertolongan warga. Korban pun masih bisa mengendarai mobil hingga jarak 50 meter.
"Korban meninggal dunia saat di perjalanan setelah mengendarai mobil sejauh 50 meter (dari lokasi penikaman). Kemudian dia dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Dari tangan Aseng, polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan untuk menusuk pensiunan TNI Letkol Mubin di Lembang.
Sumber: drberita