WANHEARTNEWS.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Andi, Jumat (19/8/2022).
Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti soal kehadiran Putri di dua lokasi kejadian Brigadir J.
"Berdasarkan 2 alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," jelas Andi.
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai turut merencanakan pembunuhan tersebut. Baca juga: Polri: 6 Polisi Langgar Pidana terkait Menghalangi Penyidikan Brigadir J
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). Ikut mendampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber: sindo