WANHEARTNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, 1 Agustus 2022. Aturan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.
PPKM ini telah dilaksanakan sejak 5 Juli. Dalam rentang waktu tersebut, kasus Covid-19 selama sebulan terakhir meningkat. Lalu, PPKM berpotensi naik level?
Sebelumnya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za mengatakan, dengan menggunakan indikator transmisi komunitas, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Sementara pada pelaksanaan PPKM luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Berikut kasus Covid-19 sejak pelaksanaan PPKM pada 5-31 Juli 2022:
- 5 Juli: 2.577 kasus
- 6 Juli: 2.743 kasus
- 7 Juli: 2.881 kasus
- 8 Juli: 2.472 kasus
- 9 Juli: 2.705 kasus
- 10 Juli: 2.576 kasus
- 11 Juli: 1.681 kasus
- 12 Juli: 3.361 kasus
- 13 Juli: 3.822 kasus
- 14 Juli: 3.584 kasus
- 15 Juli: 3.331 kasus
- 16 Juli: 4.329 kasus
- 17 Juli: 3.540 kasus
- 18 Juli: 3.393 kasus
- 19 Juli: 5.085 kasus
- 20 Juli: 5.653 kasus
- 21 Juli: 5.410 kasus
- 22 Juli: 4.834 kasus
- 23 Juli: 4.943 kasus
- 24 Juli: 4.071 kasus
- 25 Juli: 4.048 kasus
- 26 Juli: 6.483 kasus
- 27 Juli: 6.438 kasus
- 28 Juli: 6.353 kasus
- 29 Juli: 5.831 kasus
- 30 Juli: 5.398 kasus
- 31 Juli: 4.205 kasus
Sumber: okezone