WANHEARTNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Selain mengapresiasi Kapolri dan jajarannya, sejumlah masukan juga dilayangkan Komisi III DPR RI terhadap Kapolri. Di antaranya reposisi dan reformasi di tubuh polri. Kemudian soal Konsorsium 303.
Dalam momen ini wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri agar menunjukkan wujud Ferdy Sambo dari tahanan Mako Brimob kepada publik.
"Ada titipan permintaan dari masyarakat, tolong tunjukkan wujud atau foto Ferdy Sambo yang sedang ditahan di Mako Brimob,"ujarnya.
Di kesempatan yang sama salah satu anggota DPR RI, Dipo, membacakan grafik atau bagan konsorsium 303 yang sedang viral di masyarakat. Setelah dibacakan struktur bagan tersebut, sempat terjadi interupsi hingga percekcokan karena menyebut nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Kemudian terkait proses hukum pembunuhan Brigadir J, bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Semua yang terlibat membantu menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J, harus diproses hukum dengan tegas.
Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmebeberkan rincian pera terduga pelaku pelanggaran kode etik Polri.
Ferdy Sambo yang merancang Obstruction of Justice untuk tutupi kasus kamatian Brigadir J.
Listyo Sigit menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu komitmen itu, dikatakan Listyo, yakni soal sidang kode etik kepada para pelanggar.
"Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Adapun Listyo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode eetik dan internal Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke-35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat
'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo.
Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkas Listyo.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sumber: tribunnews