WANHEARTNEWS.COM - Soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa Ferdy Sambo di internal polri sudah membuat kerajaan ditanggapi santai Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi Kamis (18/8).
Menurutnya, kini penyidik tengah fokus terhadap pencarian bukti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir J.
Ia juga mengatakan bahwa semua bukti nantinya akan disampaikan dipersidangan.
"Akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya.
Sumber: RMOL