WANHEARTNEWS.COM - Pengamat politik Rocky Gerung mengkritisi pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Menurutnya, Ferdy Sambo tak pantas mengundurkan diri saat kasus yang menjeratnya sedang diproses hukum.
"Harus bertanggung jawab sampai akhir. Gak boleh mengundurkan diri, terlarang itu," tegas Rocky dikutip dari akun Youtubeny, Kamis (25/8/2022).
Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) ini menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri tersebut harus mempertanggungjawabkan kesalahannya terlebih dahulu. Biar nanti proses sidang etik yang menentukan, apakah ia dipecat atau tidak.
"Dia pertanggungjawabkan dulu, baru minta konsekuensinya. Dipecat atau dimaafkan, dibui atau direhabilitasi," ungkapnya.
Dia pun mencontohkan, jika Presiden gagal di penghujung masa jabatannya tiba-tiba mengundurkan diri, hal itu tidak bisa dilakukan sebelum masa jabatannya abis.
Menurutnya, sebuah etika harus ditegakkan dengan sempurna. Siapapun yang melakukan kesalahan etik harus menerima konsekuensinya. Karenanya, ia tak boleh mengundurkan diri sebelum bertanggung jawab atas kesalahannya.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Namun, Kapolri belum mengabulkan pengunduran diri tersebut.
"Iya, sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturannya," kata Listyo sesuai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8).
"Suratnya sudah ada, tapi tentunya harus dihitung karena apakah itu bisa diproses atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, hari ini tengah bersangsung sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri. Sidang tersebut dihadiri oleh 15 orang saksi.
Adapun rinciannya sebegai berikut, lima di antaranya dihadirkan dari Patsus (tempat khusus) Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi).
Selain dari Patsus Brimob, terdapat juga saksi lain yang dihadirkan dari Patsus Provos dan Bareskrim Polri. Kelima anggota yang berasal dari Patsus Provos yaitu RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).
Sumber: populis