WANHEARTNEWS.COM - Meskipun telah mengajukan pengunduran diri dari korps bhayangkara, tindak lanjut atas proses hukum pelanggaran etik bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) harus tetap dilanjutkan.
Begitu ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
“Hemat saya kasus ini melibatkan seorang perwira tinggi Polri yang bernama Irjen Ferdy Sambo itu jadi stepping stone, itu menjadi batu pijakan bagi Polri. Hemat saya proses etik itu tetap berjalan dan harus tetap ditegakkan,” tegas Arsul.
Wakil Ketua Umum PPP ini mewanti-wanti Polri agar tidak seperti kasus bekas Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang kala itu mengundurkan diri lalu perkara etiknya dinyatakan selesai.
“Apalagi pelanggaran yang dilakukan Sambo tidak hanya pelanggaran etik murni, namun juga ada perkara pidana yang ada di baliknya,” pungkasnya.
Sumber: RMOL