WANHEARTNEWS.COM - Akhirnya satu persatu terbongkar kejadian sebenarnya dari kasus penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J satu bulan yang lalu, pada (8/7/2022).
Kini Bharada E sudah tidak takut lagi untuk mengungkapkan kebenarannya. Dirinya lakukan semua hal ini karena sebelumnya mengeluarkan keterangan palsu. Namun hal tersebut disebabkan oleh adanya ancaman yang ia terima dari pihak lain.
Pengakuan Bohong Bharada E Karena Tekanan Menurut Kuasa hukum anyar Bharada E, Deolipa Yumara, bukan tanpa sebab kliennya itu membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang bertugas.
Melainkan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan. Tak hanya itu, lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran.
Namun setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E akhirnya berani mengakui keterangan yang selama ini ternyata banyak yang bohong. "Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membelas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya...," kata Deolipa.
Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak. “Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.
Adapun Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J. Menurut Deolipa, kliennya tersebut telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan Bharada E telah memberitahu semua misteri terkait tewasnya Brigadir J.
Dia mengatakan kejadian berdarah tersebut merupakan pesanan dari orang yang berpengaruh besar dalam pekerjaannya. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan atasan langsung Bharada E. "Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.
Terkait Laporan Perlindungan Bharada E Kepada LPSK Semua hal tersebut diduga membuat Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan sudah dilayangkan langsung oleh Bharada E sejak jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E sempat mengatakan kepada LPSK bahwa ia melaporkan adanya ancaman yang diduga menyerang kepada dirinya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Selasa (9/8/2022) akan ke Bareskrim Polri untuk menemui Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC).
Ketua LPSK Erwin Partogi mengatakan, LPSK akan datang ke Bareskrim Polri untuk Bharada E yang ingin jadi justice collaborator pukul 10.00 WIB. Selain menemui Bharada E, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang Bharada E.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Tim pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022), menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK. "Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin. Sebelumnya dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto A. Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8/2022) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, kini penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari ini (9/8/2022) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Satu persatu pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir J akan segera terungkap.
Sumber: tvOne