Sekjen PKS: Pembubaran Satgasus Tanda Kapolri Serius Ungkap Kasus Ferdy Sambo -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekjen PKS: Pembubaran Satgasus Tanda Kapolri Serius Ungkap Kasus Ferdy Sambo

Jumat, 12 Agustus 2022 | Agustus 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-12T07:36:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih mendapat pujian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Alhabsi menilai langkah ini tepat dilakukan seiring pimpinan Satgasus, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


“Pembubaran Satgasus oleh Kapolri adalah langkah tepat untuk saat ini. Setidaknya, agar FS (Ferdy Sambi) bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi,” ujar Aboe Bakar Alhabsi kepada wartawan, Jumat (12/8).

Dengan pembubaran Satgasus, maka pembentukan tim khusus dalam mengungkap kematian Brigadir J semakin efektif. Tim akan leluasa menjalankan tugas penyelidikan maupun penyidikan kasus “Duren Tiga”.

Artinya lagi, sambung Aboe Bakar, pembubaran Satgasus juga menjadi bukti keseriusan Kapolri dalam mengungkap kasus “Duren Tiga” secara terang benderang.

“Selain itu, menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar benar ingin melakukan langkah pro justicia untuk semua kalangan,” tegasnya.

Satgasus Merah Putih dibentuk di era Tito Karnavian pada tahun 2019. Landasan pembentukan adalah surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Fungsi Satgasus adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan ITE.

Pada 20 Mei 2020, Irjen Pol Ferdy Sambo didaulat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih. Di mana posisi aslinya adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Jabatan Sambo lantas diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close