Selain Ditahan, Akun Twitter dan HP Milik Roy Suryo Disita Polisi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selain Ditahan, Akun Twitter dan HP Milik Roy Suryo Disita Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 | Agustus 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-06T06:18:29Z

WANHEARTNEWS.COM - Usai resmi menahan Roy Suryo, polisi juga menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Hal ini dilakukan usai penyidik menemukan dua unsur pidana dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Akun Twitter dan HP ini merupakan alat bukti yang digunakan untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.

"Penyidik menyita akun Twitter dan HP milik Roy Suryo," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022) malam.

Selain HP milik Roy Suryo, polisi juga menyita barang bukti dari saksi atas nama Ade Suhendrawan.

"Kemudian handpone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," lanjut dia.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 13 saksi.

"Penyidik telah melaiukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di antaranya adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli Agama, kemudian saksi di bidang media sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana dan juga saksi terkait dengan ITE," kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus penistaan agama dalam meme stupa Candi Borobudur.

"Mulai malam hari ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022).

Roy ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Roy dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 UU ITE di mana aturan pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara dan ketiga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara. 

Sumber: akurat
×
Berita Terbaru Update
close