WANHEARTNEWS.COM - Pasca mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, membuat public kembali mengulik kasus KM 50.
Kasus Brigadir J adalah sebuah kasus tewasnya Brigadir J, salah satu ajudan Kadiv Propam Polri, kasus ini sendiri merupakan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok Irjen Ferdy Sambo dengan alasan adanya peristiwa tembak menembak.
Sedangkan kasus KM 50 adalah kasus yang menewaskan 6 orang latsar FPI di Tol Cikampek dan merupakan salah satu kasus yang juga melibatkan orang yang sama yakni Irjen Ferdy Sambo.
Mengutip dari kanal YouTube Refly Harun, Alamsyah Hanafiah yang merupakan salah satu prakstisi hukum senior menilai adanya kesamaan antara kasus Brigadir J dan Kasus KM 50.
Meskipun dua peristiwa tersebut terjadi di dua tempat berbeda dengan waktu yang berbeda pula, namun prakstisi hukum dan pengacara senior Alamsyah Hanafiah menilai jika adanya kesamaan modus operandi dalam kedua kasus tersebut.
Adapun kesamaan kasus Brigadir J dan kasus KM 50 adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan Senjata Api
Kasus Brigadir J dan kasus KM 50 sama-sama menggunakan senjata api.
2. Pelakunya Polisi
Dalam kasus Brigadir J dan kasus KM 50, palaku penembakan sama-sama Polisi.
3. Bukti
Awalnya bukti dalam kasus Brigadir J, ada upaya untuk dihilangkan. Salah satu bukti paling vital yang berusaha dihilangkan adalah CCTV di TKP.
Sama halnya dengan bukti dalam kasus KM 50
Sedangkan untuk kasus KM 50, untuk bukti saksi yang mereka miliki hanyala saksi sesama pembunuh, sehingga sama sekali tidak memiliki kredibilitas.
Mengenai barang bukti, juga tidak kredibel karena tidak diperoleh secara sah, tidak ada proses penyitaan, dan tidak ada identifikasi, sidik jari.
Sehingga keterangan ahli tidak mungkin bisa memberikan kepastian bahwa para pengawal HRS pernah menguasai dan mempergunakan senjata api.
Bukti dari keterangan terdakwa juga tidak mungkin diperoleh karena semua pengawal HRS sudah tewas sehingga tidak bisa dijadikan terdakwa.
Dengan adanya kasus Brigadir J ini, public kembali mengorek kasus KM 50.
4. Istilah Tembak menembak
Sama-sama berangkat dari kronologi tembak menembak. Awalnya kasus Brigadir J dikatakan bahwa adanya peristiwa tembak menembak antar sesama polisi yang pada akhirnya menewaskan salah satu anggota polisi yang terlibat dalam aksi tersebut.
Untuk KM 50 juga sama, awalnya dikatakan adanya peristiwa tembak menembak sehingga adanya pihak yang tewas dan pelaku pada akhirnya tidak di jerat secara pidana dengan alasan membela diri.
Sama halnya dengan Bharada E, ia merupakan pelaku penembakan akan tetapi pada awal kasus justru dilindungi dengan alasan dirinya hanya membela diri dalam aksi saling tembak itu.
Setelah proses pemeriksaan yang Panjang, akhirny terungkap bahwa tembak menembak dalam kasus Brigadir J adalah rekayasa.
Alamsyah Hanafiah selaku pakar hukum senior mengatakan jika dirinya memiliki dugaan kuat bahwa tembak menembak dalam kasus KM 50 juga merupakan suatu rekayasa.
5. TKP
Setelah kejadian, kasus Brigadir J maupun kasus KM 50, tempat kejadian perkara tidak dipasang police line oleh pihak kepolisian.
Alamsyah Hanafiah mengatakan jika dugaan kuat kedua kasus ini akan dibekukan sejak awal, tidak ada niat dari polisi untuk membuka kasus ini secara terang benderang.
Kasus dibuka nanti setelah ramai di public dan TKP baru di pasang police line setelah beberapa hari kedepan.
6. Rekonstruksi
Kedua kasus ini pada awalnya tidak dilakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi dalam kasus Brigadir J maupun KM 50 baru dilaksanakan setelah beberapa hari kemudian.
Tak hanya itu, rekonstruksi dalam kedua kasus tersebut juga tidak di ekspose ke public.
Alamsyah Hanafiah menilai jika sejak awal kasus Brigadir J dan kasus KM 50 tidak ada niat untuk diungkap secara terang.
Salah satu contoh dalam kasus Brigadir J adalah tidak diamankannya TKP oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu.
Sedangkan TKP pembunuhan itu sangat wajib dilindungi demi pemeriksaan labfor seperti bukti sidik jari dan lain sebagainya, kemudian harus direkonstruksi, akan tetapi Kapolres Jaksel saat itu tidak mengamankan TKP pasca datang ke lokasi.
7. Pelanggaran HAM
Antara kasus Brigadir j dan KM 50 sama-sama memenuhi unsur pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang.
8. Mobil Land Cruiser Hitam
Akibat kasus Brigadir J yang mencuat ke public yang kemudian penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk dalang pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo.
Setelah ditetepka sebagai tersangka kasus Brigadir J, semua yang berhubungan dengan mantan Kadiv Propam Polri ini ikut disorot public.
Tak hanya kehidupan pribadi, keluarga termasuk para ajudan dan juga kekayaan yang dimiliki.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Mobil Land Cruiser Hitam milik Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa Mobil Land Cruiser Hitam tersebut memiliki andil dalam kasus KM 50.
Dengan adanya kasus Brigadir J ini, public kembali mengusik peran Mobil Land Cruiser Hitam, pasalnya salah satu ajudan Ferdy Sambo aktif berpose di depan Mobil Land Cruiser Hitam tersebut.
Public menilai jika selama ini Mobil Land Cruiser Hitam disembunyikan dirumah Ferdy Sambo, salah satu mobil yang menjadi saksi kasus KM 50.
Dengan adanya modus operandi yang sama antara kasus Brigadir J dan kasus KM 50, Alamsyah Hanafiah mengatakan jika sepatutnya kasus KM 50 kembali di buka seperti yang diharakan mayoritas masyarakat Indonesia.
“KM 50 disidik ulang, direkonstruksi ulang,” kata Refly sembari menutup percakapan.
Sumber: TerasGorontalo