WANHEARTNEWS.COM - Sepak terjang Menko Polhukam Mahfud MD dalam mengamati kasus kematian Brigadir J dipertanyakan.
Salah satunya soal sentilan Mahfud kepada DPR yang terkesan 'diam' atas peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu.
"Sikap DPR diam, artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan justru sikap Mahfud MD terlalu berisik dan begitu berlebihan," kritik Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Rabu (10/8).
Sebagai pejabat pemerintah, kata dia, Mahfud MD perlu mencontohkan sikap menghormati hukum dan patuh pada asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Hal itu semata-mata agar masyarakat ikut bijak dalam merespons peristiwa yang sudah menjadi perhatian khalayak ramai ini.
"Presiden Jokowi sudah mencontohkan bagaimana merespons kasus ini dengan baik, bukan secara berlebihan," sambungnya.
Saran Garuda, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga ada titik terang hingga adanya putusan pengadilan.
"Biarkan hukum yang memutuskan, karena negara ini negara hukum, bukan negara asumsi," tutupnya.
Sumber: RMOL