WANHEARTNEWS.COM - Beredar luas surat permohonan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Surat yang ditulis tangan itu ditujukan untuk seluruh senior dan rekan Polri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara Polri.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan adanya surat permohonan terbaru yang dituliskan kliennya itu.
"Iya benar," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Dari surat yang beredar, Sambo mengungkapkan permohonan maaf dengan tulus terkait dengan akibat yang ditimbulkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu ditulis pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Sambo melalui surat tertulis, seperti dikutip VIVA, Kamis, 25 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menekankan dirinya siap untuk menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku atas aksi pembunuhan berencana yang ia lakukan.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya bisa diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," jelas Sambo.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: viva