WANHEARTNEWS.COM - Penahanan Surya Darmadi (SD) alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group dibantarkan karena sedang dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
"Dibantarkan di RS Adhyaksa Ceger karena dalam perawatan medis ruang ICU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (19/8).
Ketut menerangkan, pembantaran penahanan ini dilakukan sampai dokter RS Adhyaksa menyatakan Apeng sudah bisa kembali beraktivitas.
"Kita lihat ke depannya," kata Ketut.
Tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun ini mengeluhkan sakit di bagian dada setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (18/8).
Apeng kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung.
"Hasil pemeriksaan, tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," pungkas Ketut.
Sumber: RMOL