WANHEARTNEWS.COM - Tiga anggota Polres Metro Jaksel dan satu polisi dari Polda Metro Jaya ditahan selama 30 hari terkait kasus tewasnya Brigadir Joshua. Mungkinkah Kapolres Jaksel nonaktif termasuk didalamnya?
Keempat anggota polisi diketahui ditahan oleh Bareskrim terkait tewasnya Brigadir Joshua di antaranya tiga berasal dari anggota Polres Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mencopot 10 pejabat Polri terkait keterlibatan kematian Brigadir Joshua serta adanya rekayasa dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.
10 anggota Polri yang dicopot itu termasuk di dalamnya Irjen Ferdy Sambo dan dua jenderal bintang satu.
Sementara ada lima perwira Polri lainnya dimutasi yang merupakan pejabat pengganti posisi yang ditinggalkan perwira bermasalah.
Namun dalam pencopotan kali ini, tak ada nama Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Padahal Kombes Budhi Herdi sendiri sudah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus meninggalnya Brigadir Joshua.
Sementara itu dalam dugaan rekayasa penyelidikan penyebab kematian Brigadir Joshua, ada 4 anggota polisi ditempatkan di tempat khusus alias ditahan selama 30 hari kedepan.
Keempat anggota polisi itu di antaranya tiga berasal dari anggota Polres Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.
“Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8).
Jendral Sigit tak membeberkan secara detail identitas tiga anggota Polres Jaksel yang dicopot tersebut.
Hanya saja dari Telegram Kapolri, dua di antara anggota Polres Jaksel yang dimutasi itu yakni Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual.
Keduanya dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas Polri atau Pamen Yanma Polri dan Perwira Pertama (Pama) Yanma Polri.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, dan juga kita anggap membuat proses olah TKP,” tegas Kapolri.
Sumber: pojoksatu