Terkait Dugaan TPPU Judi Online Ferdy Sambo, KPK: Itu Pidana Umum, Bukan Kewenangan KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Dugaan TPPU Judi Online Ferdy Sambo, KPK: Itu Pidana Umum, Bukan Kewenangan KPK

Sabtu, 20 Agustus 2022 | Agustus 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T00:26:53Z

WANHEARTNEWS.COM - Terkait adanya grafik "Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303" terkait judi online yang diduga disebutkan ada nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa bertindak karena hal itu merupakan tindak pidana umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, predikat crime atau kejahatan-kejahatan yang menjadi asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) banyak.


Namun, KPK dalam UU TPPU hanya berkewenangan untuk mengusut TPPU ketika pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi atau suap.

"Nah, sepanjang kemudian tindak pidana korupsi tentu fungsi koordinasi supervisi KPK ada," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/8).

"Kalau ini kan kalau memang benar itu dugaannya judi itukan pidana umum ya. Jadi tentu bukan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.

Karena kata Ali, tanahnya KPK adalah terkait tindak pidana korupsi. Apalagi, juga dibatasi di dalam Pasal 11 UU KPK.

Di mana, KPK hanya bisa bertindak terhadap penyelenggaraan negara, penegak hukum, atau yang berkaitan dengan keduanya itu. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close