WANHEARNEWS.COM - Apa yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Magelang akhirnya terjawab.
Komnas HAM menyebut jika terjadi peristiwa yang sangat sakral bagi Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Saat itu, pada Kamis (7/8/2022), Ferdy Sambo dan istri merayakan momen sakral bagi keduanya, yakni merayakan ulang tahun pernikahan.
Di sana Bharada E dan Brigadir J juga ada mendampingi sang jenderal bersama istri. Namun, entah apa yang terjadi sehingga Ferdy Sambo lebih memilih pulang menggunakan pesawat dan meniggalkan istrinya bersama Brigadir J.
Untuk membokar apa yang terjadi di Magelang, Mabes Polri mengutus tim khusus untuk melakukan pendalaman di sana.
Seperti diketahui, lokasi kebersamaan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang tak luput dari target timsus untuk melakukan penyidikan di sana.
Ferdy Sambo bersama keluarga serta Bharada E dan Brigadir J bersama-sama pada Kamis (7/8/2022) atau sehari sebelum terjadinya pembunuhan sadis di Duren Tiga Jakarata.
Mereka kabarnya merayakan pesta pernikahan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang.
Dari kediaman Ferdy Sambo di Magelang, kabarnya benih permasalah muncul, hingga akhirnya terjadi penembakan Brigadir J di Duren Tiga pada Jumat, (8/8/2022)
Dikutip dari Suara.com, tim khusus (timsus) bentukan Polri, sedang bertolak ke Magelang untuk melakukan penyidikan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendalami penyebab Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri memerintahkan ajudan membunuh Brigadir J dengan cara ditembak.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dikatakannya, penyelidikan itu untuk mendalami pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut harkat dan martabat istrinya Putri direndahkan Brigadir J.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Pada laporan awal kasus ini, Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan seskual terhadap Putri.
Hal itu menjadi penyebab Bharada E, ajudan Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Namun, pada Jumat (12/8) penyedikan pada laporan itu telah dihentikan.
Meski demikan, kata Agus hal tersebut tidak dapat dilepaskan rangkaian peristiwanya.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan, enggak bisa kita hilangkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut.
Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.
Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol.
Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: suara