WANHEARTNEWS.COM - Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J terus berusaha mengungkap kasus yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat ini.
Kamaruddin Simanjuntak selaku salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J tak segan-segan blak-blakan saat dimintai keterangan.
Kamaruddin menyebut jika Bharada E hanyalah dijadikan tumbal dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E yang memiliki nama Richard Eliezer ini, sesuai dengan laporan yang ada, ia adalah sosok yang terlibat langsung dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Saat diperiksa, Bharada E pun telah mengaku jika dirinyalah yang menembak mati Brigadir J di TKP.
Namun hingga saat ini status Bharada E hanya sebatas saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan pembelaan.
Awalnya kronologi yang beredar di public adalah tembak menembak dengan posisi saling berhadapan.
Namun belakangan setelah dilakukannya otopsi ke-2 terhadap Brigadir J, terungkap fakta bahwa Yoshua ditembak dari arah belakang.
Menanggapi hal itu, Kamarudin pun menduga jika tewasnya Brigadir J ini bukan akibat aksi baku tembak dengan Bharada E, akan tetapi merupakan pembunuhan berencana.
Akibat belum adanya tersangka dalam kasus ini, isu tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus bergulur dimasyarakat dan menjadi perhatian public/
Kamarudin menduga jika Briadir J bukan ditembak oleh Bharada E, akan tetapi ada pihak lain yang sengaja menembak dan kemudian Menyusun scenario mengenai insiden penembakan.
Pihak keluarga menilai adanya kejanggalan dalam kematian Brigador J akibat terdapat beberapa luka lain selain luka tembak.
Berdasarkan hasil autopsi ulang, pihak keluarga yakin jika luka di tubuh Brigadir J seperti hasil penganiayaan atau pembunuhan berencana.
Seperti yang diungkap Kamarudin dalam kanal YouTube Refly Harun, jika pada bagian belakang kepala Brigadir J terdapat luka yang diberi lem.
Setelah luka tersebut dibuka, ternyata itu adalah luka tembak yang ditutup pakai lem.
Selanjutnya tim forensic memeriksa luka tersebut dan ternyata itu merupakan luka tembakan yang menurut kesimpulan tim itu merupakan luka tembak yang dilakukan dari belakang.
Kamarudin menegaskan jika pada awalnya informasi yang beredar adalah aksi baku tembak yang saling berhadapan.
Namun setelah otopsi ke-2 dilakukan skenarionya maalah bertambah, Bharada E mengaku jika dirinya menembak Brigadir J dari arah belakang kepala dengan jarak yang sangat dekat saat ia sudah tersungkur.
Meski telah membuat pengakuan demikian, polisi tetap tidak mengubah status Bharada E menjadi tersangka dengan alasan ia hanya melakukan pembelaan.
Disisi lain mantan Kabareskrim Susno Duadji kritik kesaktian Bharada E yang sering didampingi oleh para petinggi saat keluar untuk memberi keterangan. [Democrazy]