WANHEARTNEWS.COM - Tersangka suap izin tambang Mardani H. Maming saat ini tidak didampingi oleh Denny Indrayana dan Bambang Widjodanto. Mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 itu saat ini didampingi oleh tim dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Hipmi.
Menjawab pertanyaan publik, Bambang Widjojanto angkat bicara soal alasan tidak lagi menjadi tim kuasa hukum saat mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa dirinya sejak awal berkomitmen hanya menjadi penasehat hukum saat proses gugatan prapradilan.
Lebih lanjut, pria yang karib disapa BW ini menjelaskan bahwa saat pemeriksaan sebelumnya surat kuasa pendampingan pemeriksaan namanya tidak ada.
Meski demikian, ia meyakini jika kuasa hukum yang saat ini mendampingi akan total dalam melakukan pembelaan terhadap pria yang menjabat Bendahara Umum PBNU itu.
"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," jelas BW kepada wartawan, Rabu (3/8).
Sementara itu, Denny Indrayana kuasa hukum Mardani H. Maming lainnya menjelaskan bahwa dirinya dan BW sejak awal telah bersepakat hanya mendampingi pada proses sidang gugatan praperadilan.
Saat ini, Denny mendoakan agar Maming dalam menghadapi masalah hukum ini akan mendapatkan keadilan.
Denny menjelaskan bahwa dalam proses praperadilan, menguatkan dugaan bahwa apa yang menimpa Ketua Umum Hipmi itu adalah kriminalisasi.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sumber: RMOL