WANHEARTNEWS.COM - Centra Initiative menolak usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk dilakukan revisi pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Usulan Luhut, bertujuan untuk membuka peluang menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga negara.
Dikatakan Direktur Eksekutive Centra Initiative Muhammad Hafiz, usulan itu tidak ubahnya upaya melibatkan kembali TNI kepada urusan sipil yang akan berimplikasi pada hidupnya dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru.
"Di masa lalu, TNI (dahulu ABRI) tidak hanya terlibat dalam urusan pertahanan, tetapi juga ikut campur dalam urusan sosial politik," kata Hafiz kepada wartawan, Kamis (11/8).
"Alhasil, struktur pemerintahan sipil di pusat maupun di daerah serta di parlemen banyak di isi oleh anggota militer aktif. Hal ini secara politik menjadi penopang utama rezim politik otoriter orde baru," bebernya.
Menurutnya, agenda menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil merupakan bentuk pengingkaran agenda Reformasi 1998. Hal ini, mengingat upaya mencabut doktrin dwif ungsi ABRI adalah salah satu agenda penting dari Reformasi 1998.
"Jika agenda itu terus dilakukan pemerintah, maka hal itu menunjukan kegagalan pemerintah dalam melanjutkan amanat reformasi yang telah berhasil menghapuskan doktrin dwi fungsi ABRI," terangnya.
Tanpa adanya revisi itu, kata dia, sbeetulnya ada ada prajurit TNI yang menjabat di lembaga negara ataupun perusahaan BUMN hingga menjadi penjabat kepala daerah.
"Ombudsman RI sendiri mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat," pungkasnya.
Sumber: RMOL