WANHEARTNEWS.COM - Setelah penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo beredar pesan berantai dari keluarganya yang viral di media sosial. Pada Sabtu, 13 Agustus 2022, seseorang membagikan dan mengaku mewakili pihak keluarga.
Ferdy Sambo dalam pesan yang dibagikan di grup whatsapp disebut bagian dari Bija To Luwu (Keturunan orang Luwu). Ibunya adalah keturunan To Makaka atau pemangku adat.
Isi pesan meminta sebagai sesama keluarga besar orang Luwu agar tidak terlalu memojokkan keluarga Ferdy Sambo. Apalagi publik tidak tahu masalah sebenarnya.
"Tentu keluarga tidak meminta membenarkan FS jika terdapat kekhilafan yang dilakukan. Namun keluarga mohon supaya kita Wija To Luwu tidak ikut mencaci seperti yang dilakukan banyak orang di sana. Karena kita tidak tahu apa masalah sebenarnya. Dan tentunya FS mempunyai dasar yang kuat melakukan sesuatu yang dia anggap merugikan dan melecehkan martabatnya serta keluarganya. Dan juga FS manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf," demikian salah satu kutipan dari isi pesan tersebut.
Kabarnya, ibu dari Ferdy Sambo di Kota Makassar juga sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia mengurung diri dalam kamar dan tidak lagi berani bertemu orang lain.
Begitu pun dengan anak-anaknya. Mereka turut jadi korban kemarahan publik. Kabarnya kondisi mereka sangat terpukul setiap pemberitaan terkait Ferdy Sambo muncul di media.
"Di sinilah sebenarnya Paguyuban WTL (Wija To Luwu) mengambil peran untuk memberi penguatan kepada keluarga yang ditimpa masalah. Serta memberi pengajaran kepada warga yang melakukan khilaf dan salah," lanjut pesan tersebut.
Namun menurutnya, kasus Ferdy Sambo tidak ada hubungannya dengan asal-usul keturunannya. Toh, kasus ini juga sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Saya bilang, kasus ini tidak hubungan dengan asal-usulnya. Orang tuanya (berasal) dari mana. Jangan dikait-kaitkan. Ini murni kasus pidana dan sudah ditangani kepolisian," tegasnya.
Seperti diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Brigadir J sejak 8 Agustus 2022. Ia adalah dalang penembakan terhadap ajudannya.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga sekaligus sopir berinisial KM.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tokoh adat Tana Luwu Opu Baso Ilyas yang dikonfirmasi mengaku turut mendapat pesan tersebut di grup whatsapp. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang mengirim pertama kali.
"Ada memang beredar. Tapi saya tidak tahu apakah orang-orang hanya meneruskan atau memang ditulis oleh pihak keluarga," ujarnya, Minggu, 14 Agustus 2022.
Sumber: suara