WANHEARTNEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sang korban tak lain adalah ajudannya sendiri.
Irjen Sambo diduga adalah otak dari pembunuhan tersebut. Saat ini belum ada bukti bahwa dia adalah sang eksekutor yang menembak langsung ajudannya.
Sementara itu, ajudannya yang lain, Bharada E lah yang diketahui menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.
Dalam wawancara khusus VIVA dengan Irjen Ferdy Sambo di acara The Interview yang ditayangkan pada 17 November 2021, dia menegaskan bahwa pengawasan terkuat dalam internal kepolisian adalah Ankum atau atasan yang berhak menghukum.
Penyataannya tersebut pun viral di media sosial. Khususnya kala Sambo menegaskan, yang harus bertanggung jawab atas kesalahan anggota adalah pimpinan dua tingkat di atasnya.
"Apabila ada pelanggaran oleh anggota, maka dua tingkat pimpinannya harus tanggung jawab," tegas Ferdy kala itu, dikutip Kamis, 11 Agustus 2022.
Kutipan viral Irjen Sambo itu terlihat di menit ke 20 dan detik ke 20 dalam tayangan wawancara khusus program The Interview dengan VIVA.co.id.
Dalam wawancara khusus yang dipandu jurnalis VIVA Arief Hidayat itu, Sambo menekankan, langkah yang dilakukannya sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Karena itu, harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri.
Dia mencontohkan, apabila kasus terjadi di jajaran anggota polres, maka atasannya hingga kapolres harus ikut bertanggung jawab. Apakah, mengetahui secara langsung proses kesalahan yang dilakukan anggotanya.
"Nah ini merupakan upaya pengawasan langsung oleh pimpinan di unit tersebut. Makanya kebijakan pimpinan bahwa pelanggaran anggota ini harus kita lihat siapa yang bertanggung jawab, untuk memperbaiki," tegasnya.
Tonton wawancara lengkap secara lengkapnya di bawah ini.
Sumber: viva