WANHEARTNEWS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) semakin terbuka lebar menyusul dalang pembunuhannya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga lainnya.
Akan tetapi, Ferdy Sambo disebut masih bisa jadi pahlawan meski kejanggalan-kejanggalan di kasus Brigadir J makin terbuka.
Hal itu diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu lewat akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa (16/8/2022).
Said Didu menilai belum terlambat bagi Ferdy Sambo untuk berubah menjadi pahlawan jika ia berani berkata jujur untuk membongkar kasus besar lainnya.
“Masih trbuka kesempatan bagi Sambo berubah menjadi ‘pahlawan, jika beliau mau bernyanyi secara jujur thdp rekayasa apa saja yg pernah dilaksanakan atas arahan atasan dan penguasa.,” cuit Said Didu.
Cuitan tersebut lantas dikomentari oleh sejumlah warganet. Ada yang menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan tegas pada Polri . Ada pula yang menyebut bahwa kendati Ferdy Sambo mau berkata jujur, ia tak pantas disebut pahlawan usai berlaku zalim.
“Sebetulnya kasus DUREN 3 ini lebih dari cukup alasan , untuk kepala Negara mengambil tindakan tegas terhadap Lembaga ini . Masalahnya saya ragu apa Negara ini ada kepalanya , kalaupun ada kepalanya tapi gak ada isinya,” tulis akun @Nga****kon.
“Momentumnya pas.. sebagai kado terindah di hari kemerdekaan. Kado buat bangsa dan negara.. Nama nya akan tetap dikenang sampai buku sejarah sekolahan cucu nya nnt,” cuit @S1***tar.
“Sebernyanyi apapun, orang dzalim tdk pantas disebut Pahlawan. Tugas Kepolisian harus mampu membuka jejak semua rekayasa yg dia tangani,” cuit akun @hann******nto.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Jenderal polisi bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kadiv Propam dan Kasatgassus Polri itu diduga menjadi otak pembunuhan yang menewaskan bawahannya sendiri.
Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM).
Diketahaui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret sebanyak 63 anggota polisi diperiksa Inspektorat Khusus Polri. Hal ini disebutkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Adapun dari 63 polisi yang telah diperiksa, 3 di antaranya berpangkat jenderal yakni Brigjen Benny Ali, Brigjen Hendra Kurniawan, dan tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, dari 63 polisi yang diperiksa, 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (*)
Sumber: poskota