Penindakan menyita motor bodong itu nantinya akan mengikuti aturan Korlantas Polri yang mengimplementasian aturan penghapusan data STNK yang mati selama dua tahun berturut-turut dalam waktu dekat.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto.
"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan ya disita kendaraanya," ucap Kompol Priyanto.
"Walaupun si pengendara masih punya SIM aktif namun STNK-nya mati dan tidak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut tetap kendaraanya akan disita," ungkapnya, Selasa (2/8/2022).
"Kan undang-undangnya mengatakan begitu. Kalau selama ini SIM ditahan kita masih kasih kesempatan dia untuk bayar denda tilangnya," sebut Priyanto.
"Setelah dendanya dibayar, kami kembalikan barang buktinya (SIM) kan begitu, tapi kalau kendaraannya sudah bodong dan sudah dan tidak terigisterasi berarti sudah tidak lagi digunakan sehingga kami lakukan penyitaan," jelasnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian akan segera mengimplementasikan STNK tidak dibayar selama 5 dan 2 tahun berturut-turut tidak akan bisa diregistrasi lagi alias menjadi bodong.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Alasan polisi menerapkannya aturan STNK tak dibayar selama 2 tahun kendaraan jadi bodong saat ini karena berbagai hal.
Sumber: Motorplusonline