*WASPADA, PEMERIKSAAN KODE ETIK PROFESI POLRI AKAN DIJADIKAN BUNGKER PENYELAMAT BAGI MAFIA GENG SAMBO*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Direktur AK 47 (Advokasi Keumatan 47)
https://youtu.be/mc8M0yg6xtY
Dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian & Analisis Data (PKAD), Jum'at 19 Agustus 2022 dengan tema 'Obstruction of Justice dalam Kasus Sambo' yang dipandu Cak Slamet Sugiyanto, Penulis mewanti-wanti agar publik jangan lengah terhadap pemeriksaan sejumlah 'Geng Mafia Sambo' yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus). Pasalnya, ada dugaan proses kode etik profesi oleh Itsus akan disalahgunakan untuk dijadikan perlindungan (bungker) bagi para polisi nakal, polisi penjahat, polisi geng Sambo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun kasus pidana lain yang mengiringinya.
Pak Soleman B Ponto (Mantan Kabais) dan Dr Muhammad Taufiq juga sependapat. Semua yang terlibat kejahatan dalam geng Sambo (atau meminjam istilah Pak Soleman 'Kaisar Sambo') harus diproses hukum secara pidana. Bahkan, Pak Soleman menegaskan proses pidana tersebut bertujuan untuk mengembalikan citra institusi Polri. Selain juga untuk menegaskan bahwa asas Equality Before The Law (asas persamaan kedudukan dimuka hukum) dijalankan oleh Polri.
Sebagaimana diketahui, untuk kasus pembunuhan berencananya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada RE, Brigadir RT, KM, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Menyusul kemudian, Ny Putri Chandrawati yang juga ditetapkan sebagai Tersangka. Seluruh tersangka, ditetapkan melanggar pasal 338 KUHP, 340 KUHP, 55 dan 56 KUHP. Khusus Bharada RE atau Richard Eliezer Pudihang tidak dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Untuk tindak pidana lain, yang mengiringi kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, yang semuanya terkategori Obstruction of Justice, adalah :
*Pertama,* tindak pidana penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran atau menyebarkan berita yang tidak lengkap atau tidak pasti, atau setidak-tidaknya turut serta, membantu atau memberikan sarana melakukan kejahatan, yang memenuhi unsur pidana pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang peraturan pidana Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara.
Kebohongan dimaksud adalah soal adanya peristiwa tembak menembak dan pelecehan di Duren Tiga. Faktanya, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak dan tidak ada pelecehan di Duren Tiga.
Pejabat dan/atau anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran atau menyebarkan berita yang tidak lengkap atau tidak pasti, atau setidak-tidaknya turut serta, membantu atau memberikan sarana melakukan kejahatan, adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri dan Kombes Pol Budi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan.
Unsur diluar pejabat dan/anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran atau menyebarkan berita yang tidak lengkap atau tidak pasti, atau setidak-tidaknya turut serta, membantu atau memberikan sarana melakukan kejahatan, adalah Ny Putri Chandrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto dan Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam.
*Kedua,* tindak pidana menghalangi penyelidikan dan/atau penyelidikan, melakukan ancaman hingga terjadinya kealpaan dalam menjalankan tugas, menghilangkan dan/atau merusak barang bukti, atau setidak-tidaknya turut serta, membantu atau memberikan sarana melakukan kejahatan, yang memenuhi unsur pasal 211 dan pasal 233 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara.
Pejabat dan/atau anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyelidikan dan/atau penyelidikan, melakukan ancaman hingga terjadinya kealpaan dalam menjalankan tugas, menghilangkan dan/atau merusak barang bukti, atau setidak-tidaknya turut serta, membantu atau memberikan sarana melakukan kejahatan, adalah seluruh anggota Polri yang diperiksa Itsus yang mulanya 25 orang dan berkembang menjadi 63 Orang.
Dua kreteria diatas terkategori pidana, diluar kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 338, 340, jo pasal 55 dan 56 KUHP yang menjadikan 5 orang Tersangka (RE, RR, KM, FS dan PC). Pemeriksaan Itsus tidak boleh menggugurkan kewenangan penuntutan para pelaku kejahatan, yang saat ini ada 63 orang. 63 orang ini baru bisa hilang kewenangan menuntutnya, jika memenuhi unsur pasal 77 KUHP yakni ketika 63 orang ini telah mati.
Selama 63 orang ini masih hidup, mereka tidak boleh lepas dari jerat pidana. Pemeriksaan Itsus tidak boleh dijadikan dalih menghentikan atau menghapus kasus pidananya.
Sayangnya, Menkopolhukam Machfud MD terkesan 'mengintervensi' kasus dengan menyatakan pelaku pelanggaran disiplin tidak perlu dipidana, bahkan cukup dimaafkan. Padahal, core utama peristiwanya adalah kejahatan menghalangi proses hukum atau lazim disebut sebagai 'Obstruction of Justice'.
Karena itu, kita semua khawatir tujuan pemeriksaan Itsus bukan untuk menegakkan kode etik profesi polisi sebagaimana diatur dalam Perpol No 7/2022. Melainkan, untuk menyelamatkan para mafia geng Sambo dari ancaman pidana karena terlibat dalam kejahatan Obstruction of Justice.
Modusnya, dengan menyatakan anggota polisi terperiksa tidak terbukti melanggar etik, sehingga mustahil melanggar pidana. Atau dengan menyatakan anggota polisi terperiksa terbukti melanggar etik, diberikan sanksi etik, sehingga tidak perlu diproses pidana karena hanya pelanggaran etik, bukan tindak pidana. [].