WANHEARTNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di safe house (rumah aman) guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.
"Memang brutal kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril. Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima 'doa' (Dorongan Amplop), itu bahaya," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Hal itu dikatakan Kamaruddin sangat penting guna mengantisipasi adanya gratifikasi kepada para jaksa.
"Jadi kalau bisa dikarantina. Kalau istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa' dorongan amplop)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi serta tiga tersangka lainnya akan segera disidang di pengadilan.
Dikarantina di Safe House
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan dikarantina di safe house.
Alasannya, guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.
"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain itu, kata Barita, langkah itu diambil untuk mencegah adanya intervensi hukum yang dilakukan pihak tertentu yang sewaktu-waktu bisa mengganggu keamanan para Jaksa.
"Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan 'Intervensi di luar hukum'. Dalam kasus ini jadi hal yang harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," jelasnya.
Segera Disidang
Polri akan melimpahkan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan. Mereka dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya, menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau disebut pelimpahan tahap dua ini akan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, kemarin.
Selain pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik juga akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," katanya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sementara dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Belakangan, Kejaksaan Agung RI menyatakan akan menggabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo.
Sumber: suara