WANHEARTNEWS.COM - Belakangan ini ramai menjadi perbincangan soal sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang diduga menjadi bekingan eks Kadiv Propam itu.
Akhirnya Polri memberikan keterangan terkait benar tidaknya spekulasi sosok kakak asuh yang ramai beredar tersebut. Hal itu disampaikan melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menyebutkan, belum ada informasi lebih jauh mengenai kebenaran dari dugaan tersebut. "Belum terinformasi," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari laman VIVA Jumat, 22 September 2022.
Diketahui, istilah kakak asuh ini merujuk ke anggota Polri yang masih bertugas dan menjadi petinggi di Korps Bhayangkara hingga yang sudah pensiun. Dugaan kakak asuh ini sebelumnya diungkap oleh Mantan Penasehat Ahli Kapolri era Jenderal Idham Azis.
Sebelumnya, Muradi yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) mengungkap adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karir eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J. "Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam.
Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022. Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karir Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Kalau enggak ini akan masuk angin.
Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian.
"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," tutur Muradi.
Sebagai informasi, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf hingga Putri Candrawathi. Mereka berlima dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sumber: tvOne