WANHEARTNEWS.COM - Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM subsidi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menetapkan mahasiswa itu dengan bukti hasil pemeriksaan.
"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi, pada Jumat (9/9).
Mahasiswa berinisial I disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara. Dengan adanya penetapan ini, Kadek Adi memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.
"Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.
Disisi lain, Kadek menyampaikan bahwa penyidik juga terus menggali motif pelaku membawa senjata tajam pada saat aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM subsidi.
"Apa tujuan dia membawa sajam saat aksi, itu masih kami dalami. Intinya proses hukum kini sedang berjalan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.
Petugas kepolisian mengamankan mahasiswa I karena tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut.
Sumber: RMOL