WANHEARTNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan Ferdy Sambo terus diselidiki. Polri juga telah memberikan beberapa sanksi terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat.
Bahkan beberapa polisi dipecat akibat terlibat dalam kasus tersebut.
Beberapa Polisi Dipecat
Polri sendiri telah menetapkan tujuh tersangka tidak pidana yang melakukan penghalangan terhadap penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Tujuh tersangka ini diduga mengambil, memindahkan, merusak, hingga mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga yang berimbas pada terhambatnya proses pengungkapan kasus ini. Adapun ketujuh tersangka polisi tersebut adalah sebagai berikut.
Brigjen Hendra Kurniawan
Ia adalah polisi yang melarang pihak keluarga korban melihat secara langsung jenazah Brigadir J. Dikutip dari berbagai sumber, Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia lulusan Akpol pada 1995.
Selain itu Brigjen Hendra sempat menjabat di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam). Jabatan terakhirnya adalah Karo Paminal Divpropam Polri.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria adalah salah satu tersangka yang ikut menghalangi penyidikan polisi dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. Ia melakukan beberapa pelanggaran, salah satunya perusakan CCTV.
Kombes Pol Agus Nurpatria adalah lulusan SMA Nusantara pada tahun 1993. Setelah itu ia lanjut ke Akademi Kepolisian (Akpol) dan berhasil lulus pada tahun 1995. Meski cukup cemerlang, ia akhirnya dipecat setelah menjalani sidang kode etik Polri.
AKBP Arif Rahman Arifin
Arif Rahman Arifin menjadi tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Pria yang lahir pada 23 Juni 1980 ini berhasil menyelesaikan pendidikannya di Akpol pada 2001.
Pria asal Jakarta ini sebenarnya punya karier yang cemerlang. Setelah dari Akpol, ia melanjutkan pendidikan di PTIK dan pendidikan Sespimmen. Sebelum dipindahtugaskan ke Yanma Polri, Arif Rahman menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo juga menjadi tersangka obstruction of justice. Pria kelahiran 18 Februari 1985 ini pernah menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Pria yang lulus dari Akpol pada 2006 ini juga pernah tergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kompol Chuck Putranto
Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari kepolisian setelah ia menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal sebelumnya ia pernah menyabet penghargaan.
Pria jebolan Akpol pada 2006 ini juga pernah tergabung pernah tergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2017. Ia melakukan pelanggaran berupa pembiaran atas perusakan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto
Pria berusia 36 tahun ini juga juga menuai sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal ia pernah meraih penghargaan pada 2010 untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang berprestasi di tiga aspek yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.
Jika dilihat dari gelar akademisnya, pria yang lahir di Depok pada 20 Agustus 1986 ini menyandang 2 gelar yakni sarjana ilmu kepolisian dan sarjana hukum.
Dari surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang terbit pada 22 Agustus 2022, anggota berprestasi ini dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia dipindah ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lain.
Beberapa polisi dipecat dari jabatannya akibat menjadi tersangka obstruction of justice.
Sumber: voi