WANHEARTNEWS.COM - Seorang remaja berinisial AB (14), warga Kabupaten Mura ditangkap polisi karena merudapaksa WN (12), yang merupakan keponakannya, Rabu (7/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka menonton film porno. Diduga terangsang usai menonton film porno tersebut.
“Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” kata Dedi.
Dijelasakan Dedi, rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban. Di mana, keduanya tinggal di rumah kakeknya di daerah Kabupaten Mura.
“Nah, pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya, akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.
Ditambahkan Dedi, saat masuk ke dalam kamar korban sedang tertidur. Lalu, tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin 5 September 2022 oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, di rumah kakek korban. Selanjutnya, anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya.
Sumber: okezone