WANHEARTNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan wajib diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hendra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpandangan, kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan harus dikawal meskipun saksi kunci dikabarkan berhalangan hadir dalam sidang etik yang dijadwalkan minggu ini.
“Penundaan ini bukan pula untuk mencoba menghindar atau mencari alasan-alasan baru lagi guna mengecoh komisi sidang etik, secara kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas, mencederai nurani kemanusiaan, sehinggga penangan sidang etik Brigjen HK harus dilakukan dengan serius, terbuka dan tegas,” kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/9).
Menurut Azmi, peran Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlihat sangat vital. Sebab menurut dia, sejak awal Hendra Kurniawan ada keinginan yang sama dengan Ferdy Sambo.
“Bahwa pelaku sebagai salah seorang perwira tinggi sudah berada di TKP paling awal pasca kejadian penembakan Brigadir J, bahkan juga ikut memerintahkan "mengamankan" CCTV yang diduga berujung pada memanipulatif kisah CCTV rusak sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti,” beber Azmi.
Dengan kata lain, Azmi menyebut peran Hendra Kurniawan menjadi bagian akar persoalan kejahatan. Karena, apabila tidak dibantu oleh Hendra, setidaknya peristiwa manipulatif tersebut dapat dihindari atau dapat dicegah, namun ini tidak dilakukan oleh Hendra yang justru ikut dalam satu barisan dengan perbuatan FS.
“Karena kualitas peran pelaku yang juga merupakan sangat menentukan dan telah terbukti adanya keinginan yang sama dengan perbuatan FS maka layak atas perbuatan pelaku yang sudah tahu resikonya untuk dijatuhi di sidang etik dengan sanksi PTDH,” kata Azmi.
Disisi lain, Azmi mengatakan jika tim khusus (timsus) berhasil menemukan bukti keterkaitan Hendra Kurniawan dengan bos mafia judi soal fasilitas jet pribadi yang digunakan ketika terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
“Maka ini akan memperluas karakteristik kejahatan ini, secara tindakan ini juga merupakan pelanggaran sekaligus tindakan pidana yang mencederai rasa keadilan,” ujar Azmi.
“Tentunya ini bisa menjadi kausalitas dan perlu digali lagi keterkaitannya, sebab hal ini dapat menjadi poin tambahan kesalahan sekaligus faktor yang memberatkan hukuman atas tindakan pelaku yang fungsinya sebagai salah satu penegak hukum kok bisa berkolaborasi dengan usaha yang bertentangan dengan fungsi dan jabatannya,” kata Azmi lagi.
Sumber: RMOL