WANHEARTNEWS.COM - Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir.
Sejumlah perwira Polri terseret dalam kasus kematian personel Brimob ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu. Beberapa di antaranya dipecat setelah menjalani sidang etik lantaran terbukti merintangi proses penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir J itu.
Berikut sejumlah perwira yang dipecat buntut kasus kematian Brigadir J:
Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman berupa etika. Sebab, pelanggaran yang dilakukannya termasuk perbuatan tercela.
Kompol Baiquni Wibowo
Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo juga dijatuhi sanksi pemecatan karena dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela.
Dia mengatakan dalam sidang tersebut majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan Kompol Baiquni melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b.
Kompol Baiquni juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf b juncto Pasal 8 Huruf c angka 1.
Lalu, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Kompol Baiquni ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama.
Kombes Agus Nupatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu juga dijatuhi sanksi pemecatan oleh majelis KKEP.
Selain pemecatan, perbuatan majelis KKEP menyatakan perilaku Kombes Agus sebagai perbuatan tercela.
Kompol Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dijatuhi sanksi pemecatan dalam perkara yang sama.
Putusan itu diberikan terkait obstruction of justice pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Masih ada tiga tersangka lainnya yang belum disidang etik dalam perkara obstruction of justice. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Adapun satu perwira lainnya yang dipecat ialah mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
KKEP dalam putusannya menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melakukan kesalahan fatal dan melanggar kode etik Polri.
Tim KKEP menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.
Sanksi ini sudah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Kemudian, LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua LP itu telah dihentikan Polri pada Jumat 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.
Sumber: fajar