WANHEARTNEWS.COM - Seorang mahasiswa di Sumatera Utara diringkus polisi karena mememerkan alat kelaminnya ke bocah perempuan usia delapan tahun. Mahasiswa bernama AZ dan bocah tersebut masih bertetangga di Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Mahasiswa ini lemas saat digelandang ke kantor polisi. Perbuatan ini dilakukan AZ saat korban bernama Bunga (samaran) pulang sekolah. Saat bersamaan, pemuda 22 tahun ini melintas naik sepeda motor.
Pemuda tadi mendekati korban dengan alasan untuk mengantarkannya pulang. Tawaran ini pun disetujui korban, apalagi masih bertetangga. Korban pun akhirnya naik ke kendaraan pelaku.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan laju kendaraannya dengan alasan hendak buang air kecil. Pelaku juga mengajak korban menemaninya ke kamar mandi. Ajakan pelaku ditolak, korban beralasan rumahnya sudah dekat.
Penolakan korban memicu kemarahan pelaku. Korban dicubit dan dipaksa masuk kamar mandi dengan digendong.
"Saat di kamar mandi itulah pelaku memperlihatkan kemaluannya sembari buang air kecil di depan mata korban," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni.
Mendapati kelakuan pelaku, korban spontan kabur dan menceritakannya ke orang tua. Tak terima dengan kejadian yang menimpa, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mental. Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kapolres. I snd