WANHEARTNEWS.COM - Sebelum tewas tertembak, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menyampaikan punya sejumlah masalah yang tak bisa diceritakan pada keluarga. Hal itu diungkap oleh kekasih Brigadir J, yakni Vera Simanjuntak.
Dalam pengakuannya, Vera Simanjuntuk sempat berbincang dengan Brigadir J dalam video call. Simak pengakuan Vera Simanjuntak muncul bongkar keresahaan Brigadir J sebelum tewas berikut ini.
Vera Simanjuntak mengungkap Brigadir J sempat curhat punya masalah serius tapi tak bisa diceritakannya pada keluarga. Walau Vera meminta untuk diceritakan masalah tersebut, Brigadir J enggan membongkar sesuatu yang meresahkan hatinya tersebut.
"Abang ada masalah dek, tapi Abang gak bisa ngomong masalah ini ke keluarga bahkan ke adek" ucap Vera Simanjuntak menirukan perkataan Brigadir J sambil menangis.
"Nggak lah dek (gak mau cerita) biar Abang yang menanggung ini semua," sambung Vera Simanjuntak masih menirukan perkataan mendiang.
Kemudian Brigadir J meminta Vera Simanjuntak untuk mencari pria lain. Tak menjelaskan maksudnya, Brigadir J hanya ingin Vera bahagia dengan menikah dan punya anak bersama pria lain.
"Kenapa kau masih menunggu Abang, dek? Buka ya dek hatimu buat laki-laki lain," ucap Vera Simanjuntak mengingat perkataan mendiang kekasihnya.
"Menikah lah kau, punya anak kalian bahagia, kalau Abang tetap sendiri dek," sambung Vera dengan tangisnya makin menjadi.
Namun Vera Simanjuntak menolak permintaan Brigadir J untuk mencari pria lain. "Saya bilang gak mau. Aku bilang aku maunya nikah sama abang!" ucapnya.
Setelah mendapat reaksi Vera tersebut, Brigadir diceritakan sempat terdiam. Bahkan Brigadir J pun masih terdiam ketika ditanya masih sayang atau tidak pada Ver. Hingga kemudian Brigadir J hendak mengakhiri video call dengan Vera.
"Udah dulu ya dek, aku mau tidur, dadaku sesak, katanya gitu," pungkas Vera menceritakan salam perpisahan dari Brigadir J lewat video call.
Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E Atas Perintah Ferdy Sambo
Dari hasil penyelidikan, Brigadir J tewas ditembak Bharada E yang merupakan perintah dari Ferdy Sambo. Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Tersangka pembunuhan Brigadir J ini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka telah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sumber: suara