Penetapan TSK MAH, oleh Polres Madiun Sebagai Hacker Bjorka Melanggar HAM
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Penetapan TSK MAH, oleh Polres Madiun yang awalnya dituduh sebagai Hacker Bjorka yang ternyata bukan, kemudian MAH ditetapkan sebagai pihak penyerta terkait akun telegram adalah melanggar HAM, jika dalam menetapakan MAH sebagai TSK, Penyidik Polres Madiun, belum memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh Kuhap, bahwa sebelum menetapkan status TSK, penyidik harus memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup menurut hukum, selain adanya laporan korban dan kerugiannya ( moril dan immoril ), yakni :
1. Saksi minimal dua orang
2. Barang bukti kejahatan
3. Ahli
Keterangan dan kesaksian ahli ini dibutuhkan oleh sebab tuduhan ini menyangkut tentang kejahatan UU.Ite dan terkait data yang dianggap benar yang serius dilarang untuk dipublis, maka tentunya mesti ada keterangan ahli. Dan pihak Penyidik sudah semestinya memiliki kelengkapan penerbitan status TSK MAH lainnya yang dibutuhkan hukum, yaitu harus sudah mendapatkan keterangan dari Bjorka yang dianggap telah melanggar UU.ITE atau sebagai komprador atau agen asing atau seorang yang membocorkan identitas rahasia pribadi orang atau pihak lain, atau apa yang dianggap sebenarnya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bjorka yang melibatkan MAH, hal ini mesti jelas secara hukum, selain harus tercantum pasal sebagai bahan dakwaan pelanggaran atau kejahatan yang disangka dilakukan oleh terduga pelaku Bjorka, dan penyertanya TSK MAH, hal Pasal pelanggaran ini merupakan keharusan, mesti ada tercantum secara jelas didalam berkas perkara, dan tidak cukup hanya pengakuan si Tukang Es.
Selain karena pengakuan bukan bukti utama sebagai alat bukti, melainkan sekedar pelengkap alat bukti, lalu demi kepastian kejahatan yang dilakukan TSK, maka pihak Telegram pejabat Presdir/atau Dirut atau Direktur operasional Telegram pun harus dimintakan keterangan dalam BAP, begitu pula Korban/Pelapor yang mengalami kerugian moril atau imoril ( materil ) harus diambil keterangannya dan disita Barang Bukti , berupa akun TSK dan perangkat electronik yg digunakan sebagai alat kejahatan,atau delik UU.ITE, setelah kelengkapan ini, segera semua berkas perkara harus diserahkan secepatnya kepada JPU
Andai belum ada, saksi dan alat bukti serta BAP Penyidik terhadap pihak - pihak yang disebutkan oleh KUHAP, maka bukan hanya Penyidik yang berlaku zolim kepada TSK MAH namun Polri sebagai lembaga, karena penyidik bekerja atas nama Polri. Maka secara hukum untuk mencegah perilaku penzoliman, jika Penyidik belum dapat melengkapi pemberkasan perkara kepada JPU dalam waktu secepatnya, maka Penyidik segera mengeluarkan penetapan SP. 3 terhadap status TSK pada diri MAH, jika berlama lama status TSK tanpa kejelasan yang merujuk ketentuan KUHAP, maka Polri atau negara dapat dianggap telah menyandera MAH selaku WNI dengan tindakan yang melanggar HAM.
Foto: MAH (Detik.com)