Deolipa Yumara Beri Waktu Kapolri 2x24 Jam untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Deolipa Yumara Beri Waktu Kapolri 2x24 Jam untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum

Selasa, 06 September 2022 | September 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-06T00:51:23Z

WANHEARTNEWS.COM - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Alasannya, kedua petinggi Polriitu belum melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum karena sampai saat ini, Putri belum ditahan. Jadi, saya minta kepada Bapak Presiden Jokowi sama Pak Mahfud, Menkopolhukam, dan Pak Sigit (Kapolri) supaya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum," kata Deolipa kepada wartawan, Senin, 5 September 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Eks pengacara Bharada E itu minta Jenderal Listyo Sigit menggeser atau mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum agar istri Ferdy Sambo itu segera ditahan. Surat tuntutan pemberhentian Kabareskrim dan Dirtipidum itu akan dilayangkan pada Rabu pekan ini.

Ini permintaan saya yang hari, paling lambat Rabu, saya akan buat surat resmi kepada Kapolri, Wakapolri, Presiden Jokowi, dan Menkopolhukam," ujar Deolipa.

Deolipa memberi waktu 2x24 kepada Kapolri untuk tuntutan tersebut. "Masih kasih waktu 2x24 jam supaya Dirtipidum dan Kabareskrim diganti," ucapnya.

Menurut dia, dua petinggi Bareskrim Polri itu sudah melanggar pro justitia, yaitu rasa keadilan masyarakat. "Di mana orang melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan berencana tapi dia tidak ditahan."

Deolipa juga menyinggung larangan kuasa hukum korban mengikuti rekonstruksi. "Di mana rekonstruksi yang semuanya boleh hadir, mereka larang itu yang namanya pengacara korban. Jadi, itu adalah hal yang sangat berbahaya dalam dunia hukum keadilan, pro justitia rasa keadilan," katanya.

Hari ini Deolipa menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti-Hoax yang diketuai oleh Zakirudin dengan pasal 317 KUHP. "Saya laporkan balik, yaitu pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian," ujar dia.

Deolipa Yumara juga melaporkan aliansi advokat dengan pasal pencemaran nama dan UU ITE. "Terutama saya dan Pak Kamarudin tapi Pak Kamarudin tidak mau melapor, dia suruh saya. Jadi, saya melaporkan atas pencemaran nama baik yang dilakukan Pak Zakirudin and partner, maksudnya Aliansi Advokat Anti-Hoax," kata Deolipa.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close