WANHEARTNEWS.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut mengkritik pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, soal presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden utuk periode berikutnya. Bila kemudian MK membantah pernyataan tersebut, maka Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar.
"Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022. "Tidak hanya off side, tapi free kick."
Pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Klarifikasi MK
Kritikan misalnya datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun. "Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata dia saat dihubungi.
Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini. "Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis, 15 September 2022.
MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp. Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. "Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis pihak MK.
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden 2 periode bisa jadi cawapres atau tidak.
Sanksi Tegas
Bagi Din, pernyataan Fajar ini tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga MK. "Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK," kata dia.
Din bahkan menyeret-nyeret putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah ditolak MK. "Membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral,imparsial, dan tdk menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres," kata dia.
Untuk itu, Din meminta MK tidak hanya mengenakan sanksi tegas atas jubirnya. Ia juga meminta MK mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden.
"Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," kata dia.
Tempo menghubungi Fajar atas pernyataan tersebut, termasuk soal sanksi pencopotan yang disuarakan Din. Tapi hingga berita ini diturunkan, Fajar belum memberikan respons.
Wacana Jokowi Cawapres
Di sisi lain, isu soal Jokowi jadi cawapres sempat keluar dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres dan Jokowi sebagai Cawapres pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi Cawapres. Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.
“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” kata dia.
Sumber: tempo