WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai turut bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM card alias kartu SIM.
Menurut Anggota Komisi I DPR Sukamta, Kominfo seharusnya turut bertanggung jawab menjaga data SIM card. Mengingat Kominfo sejak 2017 membuat kebijakan yang mewajibkan masyarakat mendaftarkan SIM card.
Dengan iming-iming keamanan data, Kominfo mewajibkan masyarakat menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) saat mendaftarkan SIM card.
"Karena masyarakat ini diwajibkan untuk mendaftarkan SIM card-nya dengan menggunakan NIK, saya kira logis, logika umumnya ya pihak yang memberi perintah pendaftaran itu wajib menjaga. Apalagi nanti kalau ada Undang-Undang PDP (pelindungan data pribadi) kan pak," kata Sukamta dalam rapat dengan Menkominfo, Rabu (7/9/2022).
Sukamta lantas menyoroti Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang hingga kini belum juga membuat pernyataan tentang siapa sesungguhnya pihak yang bertanggung jawab atas bocornya 1,3 miliar data SIM card.
"Sementara kalau dilihat 1,3 miliar data kemudian ada empat kolom di situ, kira-kira kan ini ya setara dengan pengguna mobile phone 300-an juta data," kata Sukamta.
"Walaupun formatnya beda dengan yang dimiliki atau disimpan oleh Kominfo, tapi kita kan tidak sedang semata-mata berdebat saling mengatakan aku tidak bersalah," sambung Sukamta.
Klaim Bukan Domain Kominfo
Sementara itu, masih di dalam rapat Komisi I, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa terjadinya serangan siber bukan menjadi domain Kominfo.
"Dalam hal ini ingin kami sampaikan di bawah PP 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi bukan di Kominfo," kata Johnny.
Johnny menyebut serangan siber justru menjadi domain teknis BSSN.
"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara," kata Johnny.
Karena itu, Johnny menilai pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal-hal berkaitan dengan serangan siber.
"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN," kata Johnny.
Kendati demikian, Johnny kemudian menyampaikan tugas-tugas Kominfo yang masih dalam kaitan serangan siber.
"Yang terkait dengan tugas Kominfo dalam kaitan dengan serangan siber adalah dalam kaitan dengan memastikan compliance penyelenggara sistem elektronik (PSE). Apabila tidak comply dengan aturan, mereka diberikan sanksi," kata Johnny.
Sumber: suara