WANHEARTNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo akhirnya ungkapkan hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi dan ART Susi.
Diketahui, lie detector adalah alat untuk pendeteksi kebohongan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dengan lie detector untuk menjunjung pro justitia.
Namun, Irjen Dedi tidak menjelaskan terkait hasil pemeriksaan karena merupakan materi penyidik.
Ia hanya mengungkapkan pemeriksaan Putri dan ART menggunakan lie detector hasilnya sama.
"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator polygraph hasil lie detector itu adalah pro justitia," ujar Dedi, Rabu 7 September 2022.
"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," sambungnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector terhadap Brigadir R, Bharada E dan Kuat Ma'ruf, pada Selasa 6 September 2022.
Jenderal bintang 1 ini mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ketiga 3 tersangka itu yakni 'no deception indicated'
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Lanjut Andi, hari ini pihaknya juga akan memeriksa Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya bernama Susi dengan Lie Detector.
Sementara untuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis 8 September 2022.
Namun bagaimana dengan Ferdy Sambo, apakah sudah diperiksa menggunakan alat lie detector juga?
Mengenai hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara.
Menurut Brigjen Andi Rian, Ferdy Sambo tidak diperiksa bersama dengan tersangka lainnya.
"Rencananya seperti itu (FS diperiksa besok)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Selasa 6 September 2022.
Brigjen Andi sebelumnya menjelaskan ada beberapa perbedaan teknis yang dilakukan dalam pemeriksaan ulang terhadap para tersangka dari sebelumnya yang kemudian menggunakan Lie Detector ini.
Ditegaskan Brigjen Andi, pemeriksaan menggunakan lie detector ini agar bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak berbohong.
“Menggunakan Polygraph, sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya," jelasnya.
LPSK ungkapkan Bharada E jengkel dengan keterangan para tersangka
Diketahui, Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Bharada E jengkel dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konfrontasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang digelar pada Selasa 31 Agustus lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan Bharada E jengkel saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terkait dengan keterangan rekan-rekannya atau para tersangka lain.
Hasto menyampaikan bahwa Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang disampaikannya.
“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaikan oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” jelas Hasto.
Hasto juga menjelaskan bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.
Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.
Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini.
Timsus Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menetapkan 5 tersangka yaitu Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Bharada E mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Sedangkan Bripka RR dan KM disangka berperan ikut membantu dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Putri Candrawathi disangka mengikuti skenario awal yang telah dirancang suaminya, Ferdy Sambo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sumber: disway