WANHEARTNEWS.COM - ICW mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, sejumlah koruptor dinilai dengan mudah mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Pada Selasa (6/9), ada sebanyak 23 koruptor yang bebas dari lapas usai mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). Ditjen Pemasyarakatan membenarkan sejumlah napi korupsi memang sempat mendapat remisi. Berkat remisi itu, mereka bisa bebas lebih cepat karena telah menjalani 2/3 masa penahanan.
Salah satu yang jadi sorotan ialah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia mendapat remisi selama 7 bulan yang membuatnya memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.
Total, ia menjalani penahan selama 2 tahun 1 bulan. Padahal, dia adalah terpidana 3 kasus berbeda, yakni suap, pencucian uang, hingga pemufakatan jahat yang divonis hakim 2 tahun penjara.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menilai remisi bagi Pinangki ini hanyalah salah satu bagian dari fenomena yang terjadi sejak 2019 terkait pemberantasan korupsi. Dia menilai, ada upaya normalisasi penanganan perkara korupsi di Indonesia.
"Kedua saya kira yang harus kita lihat adalah fenomena terakhir sejak 2019 saya menyebutnya sebagai normalisasi penanganan perkara korupsi di Indonesia," kata Topan dalam diskusi Populi Center dengan Tajuk Masa Depan Pemberantasan Korupsi: Evaluasi Desain Kelembagaan Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang ditayangkan di Kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9).
Adnan menjelaskan upaya normalisasi yang dimaksudnya. Dia melihat upaya yang cukup keras yang pernah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam membasmi korupsi, khususnya KPK, di beberapa waktu lalu mengalami kemunduran.
"Itu sekarang justru mengalami setback. Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa," kata dia.
Dia pun kemudian bicara soal remisi yang diberikan kepada mantan Jaksa Pinangki. Dia menilai pemberian remisi itu telah mengguncang akal sehat masyarakat.
"Tentu kita sebagai masyarakat yang punya akal sehat terenyuh ketika ada seorang Jaksa misalnya Pinangki yang terlibat dalam perkara besar di Kejaksaan Agung, baru dua tahun kemudian sudah menghirup udara bebas,"kata dia.
"Nah ini pertanyaannya kita serius enggak, kita serius memberantas korupsi? jika kebijakan yang ada hari ini itu terlihat secara telanjang merupakan bagian dari upaya normalisasi terhadap korupsi maka pemerintah sebenarnya juga sudah tidak memiliki legitimasi untuk mengatakan bahwa mereka serius untuk memberantas korupsi," sambung dia.
Jaksa Pinangki usai melakukan pemeriksaan.
Selain adanya upaya normalisasi, Adnan juga melihat praktik pemberantasan korupsi saat ini tidak mengarah ke level state alias negara.
"Misalnya praktik-praktik konflik kepentingan yang mengemuka di berbagai posisi jabatan publik di Indonesia bahkan kadang-kadang Jabatan itu sendiri conflicting antara satu posisi dengan posisi yang lain yang itu dimiliki oleh satu orang," kata dia.
Dia mencontohkan misalnya pengawas auditor menjadi komisaris di BUMN. Hal itu tentunya tidak nyambung, dan terdapat konflik peran.
"Itu kan conflicting perannya gitu ya yang satu ngawasin yang satu kemudian ada di dalam lembaga yang akan diaudit atau yang menjadi objek audit. Nah ini belum termasuk lagi persoalan-persoalan lain yang juga bisa kita amati," kata dia.
Di sisi lain, lembaga antikorupsi pun, ucap dia, yang diharapkan bisa mengusut korupsi macam itu mengalami kemunduran. Termasuk dialami oleh KPK.
"Kelembagaan antikorupsi yang ada yang selama ini diharapkan itu bisa di-lead oleh KPK misalnya juga mengalami kegagalan setidaknya setelah pemerintah mengambil keputusan politik untuk mengamputasi KPK dan itu implikasinya adalah pada kepercayaan publik yang semakin memburuk kepada lembaga ini," pungkas dia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut ada 23 napi korupsi yang bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari dua lapas berbeda.
Menurut Rika, pemberian hak bersyarat itu sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni merujuk Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sejumlah napi korupsi tercatat mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dengan pengurangan itu, mereka bisa mendapat hak Pembebasan Bersyarat lebih awal lantaran sudah menjalani 2/3 masa penahanan.
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," papar Rika.
Sumber: kumparan