WANHEARTNEWS.COM - Seali Syah, pengacara dan istri Brigjen Hendra Kurniawan menilai Polri telah sengaja mencari kambing hitam dengan mengorbankan orang-orang tak bersalah, termasuk suaminya, untuk menyelesaikan kasus Ferdy Sambo. Pernyataan Seali ini tertuang dalam suratnya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani u.p. anggota Komisi III DPR tertanggal 23 Agustus 2022 seperti yang dilihat Tempo.
"Institusi Polri seharusnya mengayomi dan melindungi anggotanya yang menjadi korban akibat dari ketidaktahuan/kebohongan yang terjadi, bukan mencari kambing hitam untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengorbankan orang-orang tidak bersalah yang menjalankan perintah kedinasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya," tulis Seali dalam kesimpulan surat sepanjang enam halaman itu.
Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka
Hari ini, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ditetapkan sebagai tersangka bersama lima polisi lainnya. Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan enam perwira polisi sebagai tersangka atas pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Keenamnya adalah Ini, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam; Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divisi Propam; Komisaris Besar Agus Nurpatria, Kaden A Biropaminal Divisi Propam; Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam, Komisaris Baiquni Wibowo sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam, dan Komisaris Chuk Putranto, PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Bersamaan dengan penetapan enam polisi sebagai tersangka, Polri mulai hari ini sampai tiga hari ke depan secara bertahap menggelar sidang etik. Hari ini dimulai sidang etik terhadap Komisaris Chuk Putranto.
Seali Syah Mengaku Mendapat Ancaman
Dalam surat Seali Syah kepada anggota DPR itu, ia mengaku mewakili istri-istri polisi lainnya yang menjadi korban skenario buatan Ferdy Sambo setelah membunuh Brigadir J di kediamannya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Saya harus menguatkan diri karena banyak istri polisi lain yang juga terseret dalam masalah TIDAK BERANI BERSUARA namun mencurahkan isi hatinya kepada saya," tulis Seali.
Ibu empat anak ini menuturkan, untuk berani bersuara itu, ia mengaku diselimuti ketakutan luar biasa lantaran ia tidak bisa menemui bahkan sekadar berkomunikasi melalui telepon dengan suaminya. "Saya menulis ini tentu dengan segala risiko karena apa yang saya tuliskan di medsos saja, saya mendapatkan peringatan halus, teguran, bahkan ancaman," tulisnya.
Di surat itu, Seali Syah juga menyinggung soal Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan, yang dituduhkan kepada suaminya. "Saya sudah menyampaikan secara lisan isian dari BAP Kode Etik, suami saya hanya memerintahkan Kaden A bersamaan dengan AKBP Ary Cahya untuk melakukan screening dan amankan (bahasa taktis dalam Polri), AKBP Ari Cahya karena tidak ada di Jakarta memberikan perintah kepada AKP Irfan untuk amankan dan selanjutnya petunjuknya adalah diserahkan ke penyidik," tulis Seali.
Setelah memerintah untuk melakukan screening, menurut Seali, suaminya tidak mengetahui bahwa CCTV dipegang oleh AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni. Ketiga orang itu baru masuk ke Divisi Propam setelah Ferdy Sambo masuk ke Divisi Propam," tulis Seali. Ketiga orang itu, tulis Seali Syah, menjadi bawahan Ferdy Sambo di Bareskrim.
Sumber: tempo