WANHEARTNEWS.COM - Beredar di WhatsApp grup pesan berantai dalam bentuk selebaran yang menolak dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat masa lalu (LPHAM) oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No 17 Tahun 2022.
Dalam selebaran dengan kop surat bertuliskan FPI, GNPF U dan PA 212 itu merupakan pernyataan sikap bersama ketiga organisasi masyarakat tersebut atas Keppres tersebut.
Selebaran dengan tanda tangan Ketua Front Persaudaraan Islam Habib Muhammad Alatthas, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama Ustaz Yusuf M. Martak dan Ketua Persaudaraan Alumni 212 KH Abdul Qohar itu menyerukan 5 poin sebagai pernyataan sikap terhadap Keppres itu.
Pertama, menolak keras penggunaan Tim PPHAM sebagai alat legitimasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kedua, menolak keras negara meminta maaf terhadap PKI yang telah nyata melakukan pemberontakan dan menyebarkan paham komunisme yang bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila
Ketiga, menuntut negara untuk tegas dalam mencegah kebangkitan PKI dan penyebaran paham komunisme, serta melakukan penegakan hukum bagi mereka yang berupaya menghidupkan kembali PKI dan menyebarkan paham komunisme dan paham sejenis yang menebar kebencian kepada agama sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No XXV tahun 1966 serta KIHP Pasal 107a, Pasal 107b, Pasal 107c, Pasal 107d dan Pasal 107e.
Keempat, Menuntut pengungkapan pelanggaran HAM secara tuntas bagi pelanggar HAM yang terjadi selama kepemimpinan Presiden Jokowi seperti kasus terbunuhnya 10 pada peristiwa 21-22 Mei 2019 dan KM 50.
Kelima, menyerukan kepada umat agar terus memasang kewaspadaan dari segala bentuk upaya membangkitkan kembali PKI dan penyebaran paham komunisme serta melakukan kegiatan nonton bareng (Nobar) Film Pemberontakan G 30 S PKI sebagai upaya mengingatkan kembali atas bahaya laten Komunisme.
Sumber: poskota