WANHEARTNEWS.COM - Menjelang akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Enam nama tersebut tiga berasal dari usulan Kemendagri, dan tiga nama lagi rekomendasi DPRD DKI Jakarta.
Tiga calon yang diajukan DPRD tidak terlalu bermasalah. Namun, tiga calon lain yang direkomendasikan Mendagri justru dipertanyakan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah.
Pasalnya, tidak ada kewenangan bagi Mendagri untuk mengajukan calon Pj Gubernur.
Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas Mendagri hanya mengelola secara administratif calon-calon yang diajukan oleh DPRD DKI. Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI sebagai Pj Gubernur DKI.
Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon Pj Gubernur, kata Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.
“Hal inilah yang harus diwaspadai DPRD DKI,” kata Amir, Jumat (9/9).
Menurut Amir, wajar bila DPRD DKI menyampaikan keberatan kepada Presiden Jokowi. Yakni agar presiden menolak calon internal yang diusulkan Mendagri.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga bisa meminta jaminan dari Jokowi agar salah satu kandidat dari tiga calon ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.
Bagaimanapun juga, lanjut Amir, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat di Jakarta. Sehingga, bila kandidat terpilih merupakan figur yang diusulkan Mendagri, bisa dikatakan sebagai bentuk pengebirian demokrasi.
"Itu penghinaan terhadap kedaulatan rakyat ibukota," tegas Amir.
Sebaliknya, sambung Amir, bila Pj Gubernur DKI berasal dari calon yang diusulkan DPRD maka kebijakan tersebut akan melahirkan pretoria sosial politik serta pretoria dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibukota.
Karena itu, tambah dia, DPRD DKI diharapkan tidak gegabah dalam menjalan hak dan kewajiban dalam mengajukan nama para calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.
Sumber: RMOL