WANHEARTNEWS.COM - Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang sudah bekerja selama dua tahun, dinilai telah gagal menyelamatkan dana negara. Pasalnya, satuan tugas tersebut belum berhasil melaksanakan tugasnya dalam melakukan proses penyelidikan kasus BLBI.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan, dengan kerja yang tidak mentereng itu, sudah saatnya Satgas BLBI dievaluasi atau bahkan dibubarkan.
"Satgas BLBI harus segera dievaluasi kinerjanya, bahkan dibubarkan karena dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya,” kata Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (21/9).
Legislator Partai Gerindra ini berpendapat, menurut Keppres 16/2021 tugas utama satgas BLBI ini adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Namun sayangnya, setelah dua tahun bertugas, kita tidak melihat ada kinerja yang serius dari Satgas BLBI ini,”imbuhnya.
Total aset yang perlu diselamatkan oleh Satgas BLB senilai Rp 110 triliun dari 48 obligor/debitur.
Menurutnya, Rp 110 triliun aset BLBI jika berhasil diselamatkan mampu mengoptimalkan untuk penanganan kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah krisis seperti ini.
Apalagi, masih kata Kamrussamad, pemerintah telah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.
"Satgas BLBI sekarang bisa menghentikan layanan publik termasuk akses kepada layanan jasa keuangan kepada obligor dan debitur,” pungkasnya.
Sumber: RMOL