WANHEARTNEWS.COM - Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Maryanto pelaku pembunuhan Samsudin pemilik Tari Salon dengan motif kesal disodomi tak dibayar.
Kasus pembunuhan ini bermula dari pelaku disodomi sebanyak lima kali dengan janji janji diimingi sekali disodomi dijanjikan 300ribu rupiah namun korban ingkar janji.
Pelaku melakukan pembunuhan pada malam Selasa tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wib, dan korban ditemukan tanggal 25 Agustus 2022 di Tari Salon Kelurahan Rahman Lubuklinggau.
Korban Samsudin pemilik Tari Salon ditemukan dengan pisau menancap di ketiaknya dan mengeluarkan bau tak sedap dan sebilah balok kayu.
Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis ungkap kasus pembunuhan pemilik Tari Salon di halaman Mapolres Lubuklinggau.
Disampaikan Kapolres pelaku pelaku diancam dengan pasa 340 subsider pasal 338dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.
Dari keterangan kapolres tersangka bekerja dengan korban sebagai pembantu rias dengan gaji pembantu rias bayaran yang 50ribu rupiah.
Karena pelaku ini tidak punya uang lanjut kapolres, terus si korban melakukan sodomi dengan dijanjikan uang 300rb rupiah akhirnya pelaku mau.
"Setelah disodomi sebanyak lima kali terus si korban wanprestasi tidak membayar tersangka setelah itu tersangka ini kesal dibunuh," ujra Kapolres Lubuklinggau.
Pelaku Maryanto mengakui membunuh Samsudin karena kesal lima kali disodomi tapi tak dibayar sesuai janji korban.
"Yang pertama saya di iming iming dengan uang sekali aq di iming imingi dengan dijanjikan uang 300ribu rupiah, yang kedua saya mengikuti merias membawakan barang barang rias setiap mengerjakan dijanjikan uang 50ribu rupiah, cuman berapa kali selama mengikuti dia mengias tidak ada yang diberikanya," uajar pelaku mengungkap motif pembunuhan.
Pelaku mengaku tinggal bersama korban dan melakukan aksi pembunuhan itu malam Selasa tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 wib.
Dalam pelariannya pelaku merampas sepeda motor korban dan menjualnya ke penada Aprian sebesar 1,5juta untuk ongkos selama buron.
Aprian Sendiri ditangkap Polres Lubuklinggau karena menjadi penada sepeda motor milik korban dan dikenakan pasal 480 KUHP.***
Sumber: sumsel24