WANHEARTNEWS.COM - Komnas HAM menduga tersangka FS mempunyai masalah kejiwaan. Menanggapi hal itu pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, masalah kejiwaan pada diri FS, mungkin saja.
Tapi menurut dia, bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan layanan pasal 44 KUHP. Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM.
”Jadi tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya. Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat,” tutur Reza.
Kriminal-kriminal semacam itu, lanjut dia, sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum. Petugas penjaga jangan staf biasa.
”Itu harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi melayani napi ber-Dark Triad,” terang Reza.
Sisi lain, menurut dia, pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif. Riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian. Tapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
”Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan. Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri,” papar Reza.
Lalu bagaimana dengan gangguan kepribadian antisosial di kalangan personel polisi? Menurut Reza, khusus pada populasi tersebut, diketahui bahwa psikopati terbentuk dari subkultur menyimpang di dalam organisasi kepolisian itu sendiri serta mudahnya personel melakukan penyimpangan (misconduct) tanpa dikenai sanksi.
”Alhasil, salahkan bunda mengandung jika ada personel dengan kepribadian yang antisosial. Nah, ini juga bisa menjadi bahan untuk pembelaan diri. Bahwa, FS mengacu pernyataan Komnas HAM, sebagai orang yang jangan-jangan berkepribadian psikopat hanyalah individu dengan kejiwaan yang terganggu yang terciptakan dari kantornya sendiri. Termasuk ulah kantor yang telanjur memberikan dia kekuasaan seluas-luasnya,” ucap Reza.
Sumber: jawapos